Hangat-hangatnya berita tentang tingkah laku seorang
selebritis dan pengacara kondang yang mengungkapkan “unek-unek” melalui
jejaring sosial Twitter, membuat saya tertarik mengangkat ini sebagai tugas
kuliah. Sebut saja namanya Farhat Abbas, (memang itu namanya), yang tempo waktu
sempat menggegerkan pemberitaan mengenai kicauan dia yang menunjuk beberapa
selebritis dan tokoh indonesia (Ahok, Ahmad Dhani, Ridwan Kamil). Kicauan dia
memuat tudingan serta hujatan yang ditujukan terhadap orang-orang tesebut.
Farhat dan Ahok
Kasus ini hangat sekitar bulan Januari – April 2013. Kicauannya
menyinggung SARA. Dalam twitternya ia menunjukkan rasa benci terhadap etnis
tionghoa dan keturunan tionghoa. Lebih lengkapnya simak berita dibawah,
dilansir dari http://www.tribunnews.com/metropolitan/2013/04/13/kasus-kicauan-farhat-abbas-di-twitter-masih-diproses
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya masih memeroses kasus kicauan Farhat Abbas di Twitter, yang dinilai rasis dan mengandung SARA.
Kasus ini dilaporkan ke SPK Polda Metro oleh Anton Medan. Farhat Abbas sudah menjalani pemeriksaan di penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Ini kan hanya Anton Medan yang melapor. Kalau disangka rasis, enggak apa-apa, kita buktikan saja. Kalau setelah diperiksa dan benar rasis, apa boleh buat, berarti kan menjalani proses hukum," kata Farhat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/4/2013) lalu.
Farhat tidak membawa bukti apa-apa ke hadapan penyidik, saat menjalani pemeriksaan. Menurutnya, ia sudah meminta maaf kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama.
"Ya, saya sudah mintaa maaf, justru mereka yang menghina kita," cetusnya.
Untuk bicara soal ditetapkan sebagai tersangka, menurut Farhat terlalu dini, karena proses penyidikan masih berjalan.
"Wah itu nanti dulu, menurut saya ini jelimet banget. Hukum itu kalau orang sudah minta maaf dan tiba-tiba dipaksakan, juga bagaimana," tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan, Persatuan Islam Tionghoaa Indonesia (PITI) melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya, terkait pernyataan Farhat dalam akun Twitternya @farhatabbaslaw.
Melaui akun Twitter pada 9 Januari 2013, Farhat Abbas berkicau, "Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!"
Ketua Umum PITI Anton Medan mengatakan, kicauan Farhat merupakan pernyataan kebencian terhadap etnis keturunan Tionghoa.
"Seharusnya pendapat Farhat Abbas terkait plat nomor DKI 2, tidak perlu menggunakan kata Cina dengan penekanan menggunakan tanda seru," ujar Anton di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Farhat Abbas bisa disangkakan melakukan tindak pidana pasal 4 huruf b angka 1 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Juga, pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)
Nah sekarang kita lihat isi Undang-undang yang diperkarakan
kepada Farhat
- Pasal 4 huruf b angka 1 UU 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis : “Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan”: 1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan ,ditempelkan, atau disebarluaskan ditempat umum atau tempat yang lainnya yang dapat dilihat atau dibaca orang lain;
- Pasal 16 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis : “Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama (5) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)”.
- Pasal 18 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: ” Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa restitusi atau pemulihan hak korban”.
- Pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agam, ras, dan antar golongan (SARA) “.
- Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu Miliar Rupiah)”.
Cyberstalking
Jika dilihat dari perilakunya, maka yang kategori cyber
crime yang dilakukan adalah Cyberstalking. Apa itu?
Kejahatan yang dilakukan bersifat mengganggu, melecehkan,
menyebarkan berita bohong, atau menyudutkan suatu pihak, dengan memanfaatkan
teknologi informasi. Kejahatan yang baik dilakukan melalui komputer, handphone,
atau gadget lainnya yang menggunakan media seperti jejaring sosial, email,
milis, atau yang lainnya.
Selain itu, kicauan-kicauan yang dilontarkan Farhat sudah
melanggar Cyberethics. Pada dasarnya etika bersosialisasi dalam dunia maya
adalah sama dengan etika bersosialisasi di dunia nyata. Yang membedakan hanya
media penyampaian dan komunikasinya. Terkadang orang yang berani di dunia maya,
pada kenyataannya tidak berani di dunia nyata. Terkadang pula akun di dunia
maya tidak merepresentasikan pengguna aslinya di dunia nyata. Maka dari itu
disusunlah produk-produk hukum untuk mengatur hal tersebut. Tujuannya, agar
pengguna sama-sama nyaman, sama-sama enak.
